"Saat ini hanya pengalihan pengasuhan. Pengalihan pengasuhan sementara. Pencabutan hak asuh memang bisa saja dicabut tapi itu sangat panjang prosesnya," kata Sekjen KPAI Erlinda dalam diskusi di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jaktim, Kamis (21/5/2015).
Ia mengatakan sebelum pencabutan hak dilakukan, dibutuhkan kajian panjang dari berbagai pihak profesional untuk menilai berbagai aspek. Salah satu yang harus diperhatikan, efek pencabutan hak asuh itu untuk kelima anak mereka.
"Kami harus melihat kalau dicabut bagaimana dengan perwalian mereka nanti saat menikah. Apakah akan memberi dampak negatif atau tidak," sambung Erlinda.
Saat ini yang dilakukan hanyalah pengalihan pengasuhan. Pengalihan pengasuhan ini bisa pada keluarga derajat kedua atau ketiga, pemerintah atau pada keluarga terdekatnya.
"Kandidatnya pengasuhan bersama nenek kakeknya. Mereka meminta agar diijinkan mengasuh," sambungnya.
Saat ini tim yang menangani kasus ini masih melakukan assessment ke keluarga serta terus memberikan pengamatan berbeda-beda pada setiap anak. Ia mengatakan kondisi trauma yang dialami setiap anak berbeda-beda. Dibutuhkan waktu yang lama untuk mengobati trauma mereka atas kekerasan fisik dan psikis yang mereka alami dari kedua orang tuanya.
(Mulya Nurbilkis/Moksa Hutasoit)











































