Kewenangan Menko Polhukam Sebatas Koordinasi

Kewenangan Menko Polhukam Sebatas Koordinasi

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2005 01:06 WIB
Jakarta - Ide Menhan Juwono Sudarsono yang ingin memasukkan TNI dan Polri di bawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan dinilai tidak tepat. Pasalnya, Menko Polhukam hanya memiliki kewenangan sebatas koordinasi saja."Menko Polhukam hanya bersifat koordinasi dan tidak bisa merumuskan kebijakan pertahanan dan keamanan," jelas pengamat militer dari CSIS Kusnanto Anggoro dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/2/2005) malam.Dituturkan dia, Dephan lah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pertahanan. "Polhukam hanya bisa mengatur mengenai pengajuan amandemen UU karena itu gak mungkin dilakukan oleh tingkatan departemen seperti Dephan," tukasnya.Mengenai penataan kembali tugas dan fungsi TNI/Polri, Kusnanto mengatakan hal itu merupakan langkah yang tepat. Fungsi hankam, menurutnya memang tidak selamanya bisa dipisahkan secara hitam putih."Selama ini pemisahan organisasi diartikan pemisahan fungsinya juga. Padahal antara tugas defending dan policing saling melengkapi. Jadi ini memang harus ditata lagi dan diatur scoup peran masing-masing," kata Kusnanto.Sebelumnya, Menhan Juwono Sudarsono mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU yang tidak lagi memisahkan TNI dan Polri. Sinkronisasi tugas dan fungsi TNI/Polri tersebut nantinya dilakukan Menko Polhukam. (sss/)


Berita Terkait