"Mindahin (penyuntikan) cuma 3-4 menit saja, Pak untuk satu tabung itu," kata seorang tersangka pengoplos gas kepada polisi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknik pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi yang manual, βberisiko tinggi bagi keselamatan pekerjanya sendiri. Bahkan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pengoplosan pun terkena risikonya.
"Ini kan caranya sangat manual dan tanpa pengamanan apalagi SOP yang jelas, tentu bisa berbahaya. Maka tidak heran jika banyak gas meledak ini ya karena pengoplosan seperti ini," jelas Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid.
Seorang tersangka mempraktikan kegiatan penyuntikan gas ini. Dia hanya perlu mengangkat tabung gas ukuran 3Kg dalam posisi terbalik lalu ditempelkan ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan media pipa besi khusus sebagai alat 'transfer' gas.
"Ada juga yang modusnya menggunakan selang. Jadi dari ukuran 3sKg ke tabung gas ukuran 50sKg yang kosong ini, masing-masingβ disambungkan dengan sellang regulator," imbuhnya.
Selain mengurangi isi tabung gas ukuran 12 Kg dan 50sKg siap edar yang sudah dioplos, pelaku juga menutup tabung siap edar tersebut dengan seal yang palsu.
"Ini sealnya kemungkinan palsu. Ini masih kita dalami dari mana mereka mendapatkan seal ini," tuturnya.
(Mei Amelia R/Hestiana Dharmastuti)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini