Pangkalan Gas Oplosan di Tangerang Ini Dikendalikan Napi LP

Pangkalan Gas Oplosan di Tangerang Ini Dikendalikan Napi LP

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Mei 2015 17:09 WIB
Pangkalan Gas Oplosan di Tangerang Ini Dikendalikan Napi LP
Jakarta - Aparat Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek 3 lokasi tempat penyuntikan gas oplosan dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Salah satu pangkalan LPG yang berlokasi di Poris Indah, Tangerang yang turut digerebek polisi adalah milik seorang napi yang kini mendekam di LP.

"Tersangka BHS ini adalah pemiliknya. Dia saat ini ditahan di LP Klas IA Salemba. Bisa jadi dia mengendalikan ini dari LP," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

"Cuma saya tidak tahu persis dia ditahan atas kasus apa. Tetapi informasinya dia ditahan di LP Salemba," kata Adi.

Di pangkalan LPG milik BHS yang beralamat di Jl Alumunium Blok G No 8 Poris Indah, Tangerang ini, polisi hanya mengamankan seorang pekerjanya berinisial TJ. Tersangka TJ sehari-hari melakukan kegiatan ilegal pemindahan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 50 Kg.

"Kalau pangkalan milik BHS ini hanya menyuntikan gas dari tabung 3 Kg ke 50 Kg. Kemudian tabung 50 Kg hasil penyuntikan ini dijual ke konsumen yang datang langsung ke pangkalan BHS ini," kata dia.

โ€ŽAdi menerangkan, kegiatan usaha BHS menyuntik gas ke tabung ukuran 50Kg ini tidak sesuai dengan berat bersih yang seharusnya. Dari selisih berat isi gas itulah, tersangka BHS mengambil keuntungan.

Untuk 1 tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, BHS mengisinya dengan 17 tabung ukuran 3 Kg senilai Rp 306 ribu. Sementara gas ukuran 50 Kg hasil penyuntikan, dijualโ€Ž tersangka dengan harga pasar yakni sekitar Rp 403 ribu.

"Selisihnya itu, Rp 403 ribu dikurangi Rp 306 ribu itu, yaitu Rp 124 ribu. Sehari bisa puluhan tabung ukuran 50 Kg yang diisi. Sedangkan pekerjanya, TJ ini diberi fee sebesar Rp 15 ribu per tabung ukuran 50 Kg," tuturnya.

Usaha ilegal ini dilakukan BHS dengan bantuan TJ selama 9 bulan. Selama itu, tersangka bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Keuntungannya selama 9 bulan itu sekitar Rp 167.400.000, sedangkan tersangka TJ keuntungannya Rp 27 juta," tutupnya.

(Mei Amelia R/Hestiana Dharmastuti)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads