Duh! Hakim di MA Pemalsu Akta Otentik Tidak Dipecat dan Hanya Diskorsing

Duh! Hakim di MA Pemalsu Akta Otentik Tidak Dipecat dan Hanya Diskorsing

Rivki - detikNews
Kamis, 21 Mei 2015 15:44 WIB
Duh! Hakim di MA Pemalsu Akta Otentik Tidak Dipecat dan Hanya Diskorsing
Jakarta - Hakim ad hoc tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Sophian Martabaya terbukti memalsukan identitas supaya bisa menikah lebih dari 1 kali. Selain itu ia juga bertemu pihak berperkara tindak pidana korupsi.

Sidang etik, majelis kehormatan hakim (MKH) menjatuhkan sanksi skorsing 13 bulan tak boleh sidang kepada Sophian.

"Menjatuhkan dengan sanksi berat berupa nonpalu selama 13 bulan dan tidak mendapat tunjangan selama masa nonpalu," ujar ketua majelis MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Dalam pertimbangannya majelis menganggap sikap Sophian yang bertemu terpidana korupsi, Indra Iriansyah (eks Kepala Badan Pertanahan Surabaya) tidak dapat dibenarkan. Majelis menegaskan hakim tidak boleh bertemu dengan pihak berpekara.

"Hakim tidak boleh memberi saran atas perkara yang sudah diputusnya atau perkara lainnya" tegas Abbas.

Meski demikian, majelis menganggap masih ada yang dapat meringankan sanksi kepada Sophian. Pembelaan yang diterima ialah karena Sophian mengakui dirinya bersalah dan mengakui dirinya tidak punya itikad buruk untuk menikahi istri ketiganya.

Hukuman ini jauh dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta Sophian diberhentikan dengan tidak hormat. KY yang memiliki 4 suara dari 7 anggota MKH itu menarik rekomendasinya dan menyetujui hukuman hanya skorsing.

(Rivki/Andi Saputra)


Berita Terkait