"Saya pikir nanti dikaji, kemungkinan dicabut karena ini sudah melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 32," kata Yohana usai penandatanganan MoU dengan Tahir Foundation di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2015).
Yohana mengatakan keduanya akan dikenai hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Hukuman juga akan diperberat karena mereka terbukti mengkonsumsi narkoba. Apalagi konsumsi narkoba tersebut dilakukan di hadapan anak-anak mereka sendiri.
Menurut Yohana, jika hak asuh keduanya telah dicabut maka anak-anak ini akan diserahkan kepada keluarga besar mereka. Namun keluarga besar itu juga harus dicek terlebih dahulu bagaimana kondisinya.
"(Prosedur) Itu sesuai Pasal 30 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Namun kalau sampai keluarga besar itu tidak bisa memelihara mereka karena mungkin alasan ekonomi, lingkungan, pendidikan, akhirnya kita serahkan langsung ke negara, ke Kemensos," urai Yohana.
Sementara itu saat ini kelima anak Utomo dan Iin tengah menjalani rehabilitasi psikis. Mereka dijauhkan dari hal-hal yang dapat mengganggu pemulihan jiwanya.
Tim dari KPAI, Kemensos, TPPPA membutuhkan waktu sekitar 2 bulan untuk menangani psikis anak-anak ini. Apalagi menurut Yohana, salah satu dari kelima anak itu masih mengalami depresi yang cukup berat.
"Kita tidak boleh memaksakan keadaan anak-anak itu untuk terlibat dengan media dan lain lain. Ini untuk salah satu hak anak, ini privasi mereka dijaga," katanya.
Tim mengusahakan agar mereka dapat segera kembali bersekolah. Di samping itu, faktor kesehatan untuk anak-anak ini juga menjadi fokus perhatian bagi tim.
(Nur Khafifah/Hestiana Dharmastuti)










































