Hal tersebut disampaikan Johan di sela-sela menghadiri sidang praperadilan Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (21/5/2015).
"Hari ini kami akan merapatkan, jam 4 sore, langkah perlawanan hukum apa yang akan dilakukan KPK terkait putusan praperadilan Pak Ilham," kata Johan.
Salah satu pilihan yaitu dengan mengajukan kasasi. Pilihan lain bisa dengan menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.
"Di antaranya apakah melakukan kasasi terkait putusan itu, yang kedua, pelajari dulu hasil putusan praperadilan, apa saja yang jadi poin yang memutuskan Pak Ilham ini dikabulkan atau dimenangkan, sehingga sprindik dianggap tidak sah," jelas Johan.
"Dalam praperadilan, jika prosedur penetapan Pak Ilham dianggap salah sehingga tidak sah, KPK bisa menerbitkan sprindik baru. Tentu terlebih dulu mencabut sprindik yang dianggap tidak sah," lanjutnya.
(Rina Atriana/Herianto Batubara)











































