Pertemuan itu telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yaitu di tanggal yang sama di bulan April 2015.
Beberapa pejabat yang hadir yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua Dewan Pembina Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Dirjen HAM Kemenkum HAM Mualimin Abdi, mantan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Brigjen Theresia Abraham, serta seluruh jajaran Komnas HAM.
Dalam pertemuan sebelumnya, Prasetyo mengatakan ada 7 perkara pelanggaran HAM serius yang menjadi perhatian. Mereka sepakat untuk menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan yudisial dan non yudisial.
Namun tampaknya, mereka sepakat menggunakan penyelesaian dengan cara non yudisial. Hal itu dilakukan lantaran peristiwa pelanggaran HAM itu telah terjadi di waktu yang lama sehingga cukup sulit untuk mencari bukti, saksi bahkan tersangkanya.
(Dhani Irawan/Herianto Batubara)










































