"Terhadap adanya putusan PTUN Jakarta dan hak-hak upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU PTUN tersebut, Menteri Hukum dan HAM mengambil langkah-langkah antara lain, mendaftarkan banding atas putusan PTUN tersebut agar hak untuk melakukan upaya hukum banding tidak kadaluwarsa atau lebih dari 14 hari sebagaimana ditentukan oleh Pasal 123 UU PTUN," kata Kabiro Humas Kemenkum HAM, Ferdinan Siagian di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Kemenkum HAM juga akan melakukan kajian terhadap putusan PTUN. Alasannya, Menkum HAM bersikukuh telah melalui proses hukum yang sesuai saat menerbitkan SK untuk Agung Laksono.
"Melakukan kajian yang mendalam terhadap Putusan PTUN tersebut dengan meminta pertimbangan dari ahli hukum tata negara untuk melihat secara utuh apakah putusan PTUN tersebut telah telah diputus secara adil dengan mencermati beberapa faktor, yakni apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita) serta apakah putusan tersebut diputus secara adil dan imparsial," jelas Ferdinan.
"Menteri Hukum dan HAM menyarankan (sesuai dengan pertimbangan dari MPP Partai Golkar kedua kubu melakukan islah), sehingga dapat mengikuti Pemilu Kepala Daerah," tegasnya.
(Ikhwanul Khabibi/Moksa Hutasoit)











































