Polisi Sita 37 Burung Langka di Sumut, Termasuk Kakatua dan Jalak Bali

Polisi Sita 37 Burung Langka di Sumut, Termasuk Kakatua dan Jalak Bali

- detikNews
Kamis, 21 Mei 2015 13:39 WIB
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita 37 ekor burung yang dilindungi. Termasuk di antaranya beberapa ekor kakatua dan jalak bali yang sudah langka.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haidar mengatakan pihaknya menyita burung tersebut dari seorang warga di Kota Tebing Tinggi berinisial WR.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, maka dari itu kita langsung menuju ke lokasi," kata Haidar kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2015).

Burung dilindungi yang disita yakni 5 ekor burung cendrawasih kecil ekor kuning, 5 ekor burung beo nias, 2 ekor bayan, 1 ekor burung nuri merah kepala hitam, 1 ekor burung rangkong badak, 1 ekor burung julang emas, 3 ekor burung kakatua seram, 2 ekor burung kakatua raja, 9 ekor burung kakatua kecil jambul jingga, 6 ekor burung mambruk, dan 2 ekor burung jalak bali.

Dijelaskan Haidar, pemilik satwa langka itu langsung menyerahkan burung tersebut setelah diberi penjelasan satwa yang dipeliharanya termasuk hewan langka.

"Namun burung itu masih di lokasi penyitaan, untuk proses pemindahannya kan butuh proses. Kita tak ingin burung-burung itu mati," kata Haidar.

Untuk sementara ini, polisi masih memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Yakni pemilik beserta karyawannya.

(Khairul Ikhwan/Triono Wahyu Sudibyo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads