"2 minggu setelah 28 Mei 2013 saya dipanggil Pak Waryono Karno. 'Ini rapat nanti DPR, sudah ada kiriman tahap 2 dari SKK?', saya bilang nggak ada Pak," kata Didi Dwi bersaksi untuk Sutan Bhatoegana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Beberapa saat kemudian, utusan dari SKK Migas bernama Hermawan datang ke untuk menemui Waryono Karno.
"Ada utusan SKK saya tahu dari penyidik namanya Hermawan, 'Pak saya mau ketemu Pak Sekjen mau menyampaikan dari Pak Rudi untuk Pak Sekjen'," kata Didi Dwi menceritakan kedatangan Hermawan, utusan SKK Migas.
Didi Dwi lantas menghitung duit yang diserahkan. Disiapkan juga amplop-amplop sebagaimana pemberian tahap pertama sebesar USD 140 ribu yang diserahkan ke tenaga ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi.
"Saya hitung dulu, ini 50 (USD 50 ribu)," sebutnya.
Penerimaan duit dilaporkan Didi Dwi ke Waryono Karno. "Waryono Karno bilang hanya 50, kok kecil amat nanti nggak berkenan," lanjut Didi Dwi.
"Kata Pak Sekjen disimpan di Pak Didi," sambung Didi Dwi memastikan duit disimpan di laci ruang kerjanya.
Saat ditanya Jaksa KPK, Didi Dwi mengaku tak tahu menahu istilah buka tutup gendang. "Yang saya ingat Pak Waryono tahap 1 dan tahap 2," ujar Didi Dwi menyebutkan pemberian duit tahap 2 dari SKK Migas diterima dalam rentang waktu dua minggu setelah tahap 1.
(Ferdinan/Herianto Batubara)










































