"Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya," begitu kata Sutan ke Waryono yang rekaman percakapannya diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Memang percakapan yang rekamannya diputar, tidak begitu jelas terdengar sebab banyak gangguan suara di lokasi pertemuan Sutan dan Waryono bersama sejumlah Kabiro.
"Bergeser Iryanto yah supaya enak," lanjut Sutan dalam percakapan yang direkam.
Kabiro Perencanaan dan Kerjasama ESDM, Ego Syahrial yang ikut dalam pertemuan tak tahu menahu konteks perkataan Sutan.
"Saya kurang tahu mereka berdua aja, nggak terlalu keras suaranya," sebut Ego yang sengaja merekam percakapan dalam pertemuan di Restoran Edogin
"Seinget saya banyak becanda, ada satu kata kalau ada apa-apa hubungi orang saya kata Pak Sutan," sambung Ego.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima duit suap sebesar USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Jaksa menyebut duit USD 140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Saat itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan digelar mulai tanggal 28 Mei 2013 yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.
Lantas Waryono meminta bawahannya menyiapkan duit untuk rapat di DPR. Duit kemudian diberikan USD 140 ribu yang berasal dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini.
(Ferdinan/Moksa Hutasoit)










































