"Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa KPK Titik Utami membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan keberatan pihak Fuad Amin tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur surat dakwaan.
Karena itu Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan eksepsi tim penasihat hukum Fuad Amin ditolak seluruhnya. "Menyatakan sidang pemeriksaan dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa KPK dalam permohonannya.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pidana pencucian uang terhadap Fuad Amin.
"Tidak ada halangan bagi penyidik KPK melakukan penyidikan TPPU. Kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU tahun 2003-2010 tidak termasuk asas retroaktif karena hanya berlaku pada hukum pidana materiil sehingga tidak berlaku untuk pidana formal," tegas Jaksa KPK.
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)











































