Kasus bermula saat pria yang bernama Winner Edwin Eman dan perempuan bernama Tabita Nana Machdiyana berkongsi jahat. Keduanya sepakat menjual jasa prostitusi online mahasiswi Yogyakarta pada 2009. Dalam sebuah website, keduanya memasang iklan mahasiswi bookingan high class dan ladies escort Yogyakarta. Perempuan peliharaannya dijanjikan cantik, putih, tinggi, langsing, seksi, tinggi dan montok. Untuk tarif perempuan kelas I per 2 jam dipatok Rp 2,3 jam sedang perempuan kelas II lebih murah yaitu Rp 1,5 juta. Edwin dan Nana hanya menerima order di dalam kota saja dengan dua mahasiswi yang biasa dipanggil Ellen dan Desi.
Suatu hari, HP Nana berbunyi menerima order dari pria hidung belang. Nana lalu mengarahkan si hidung belang untuk mentransfer uang muka dan setelah itu meminta menuju ke sebuah kamar hotel di pusat kota Yogyakarta. Di kamar itu telah menunggu Ellen dan transaksi pun terjadi.
Bisnis ini digeluti Edwin dan Nana selama tiga tahun lebih hingga aksinya terendus Polda DI Yogyakarta. Tim Polda kemudian menyebar anggotanya untuk mengungkap kasus itu. Dua anggota polisi berpura-pura menjadi hidung belang dan mem-booking dua mahasiswi cantik itu. Saat kedua perempuan itu diantar ke hotel dan uang diserahkan, Edwin dan Nana lalu ditangkap saat berjalan di parkiran hotel. Edwin dan Nana lalu digelandang ke Mapolda DIY dan diproses secara hukum.
Pada 28 Januari 2013, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara kepada Edwin dan Nana. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Edwin dan Nana dihukum 8 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 15 April 2013. Tidak terima dengan putusan itu, Edwin dan Nana mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (21/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Ketiganya sepakat Edwin dan Nana bersalah melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Perdagangan Manusia.
"Desi dan Ellen masing-masing menerima Rp 1 juta untuk setiap jasa," ujar majelis dengan suara bulat.
(Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































