Jaksa KPK menyebut Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. Sedangkan perbuatan pidana Fuad Amin, menurut Jaksa, dilakukan di sejumlah daerah hukum pengadilan termasuk Jakarta.
"Pasal 84 ayat 3 KUHAP menyebutkan apabila melakukan tindak pidana dalam beberapa daerah hukum PN maka setiap PN sama-sama berwenang mengadili terdakwa sesuai asas locus delicti," tegas Jaksa KPK Titik Utami membacakan tanggapan atas eksepsiFuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2015).
"Perkara terdakwa Fuad Amin berdasarkan operasi tangkap tangan KPK pada Senin 1 Desember 2014 dengan tersangka lain, Antonius Bambang Djatmiko, yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015 serta Abdur Rouf yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk memenuhi asas sederhana dan cepat maka sudah tepat perkara Fuad Amin disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," tutur Jaksa KPK.
Fuad Amin sebelumnya protes diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu alasan yang disampaikan tim penasihat hukum Fuad dalam eksepsi di persidangan, Rabu (13/5), sebagian besar saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliarโ.
(Ferdinan/Hestiana Dharmastuti)










































