Hakim Tipikor Belum Digaji, Bukan Masalah Prinsipil

Hakim Tipikor Belum Digaji, Bukan Masalah Prinsipil

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2005 18:31 WIB
Jakarta - Ketua Bappenas Sri Mulyani menilai belum digajinya hakim ad hoc tindak pidana korupsi hanya masalah teknis bukan masalah yang substansial. "Saya tidak melihat ada masalah yang substansial, tetapi tentu pak menteri keuangan yang lebih tahu nanti saya tanya," kata Ketua Bappenas Sri Mulyani di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (16/2/2005)."Dari sisi administratif, APBN 2005 lagi direvisi banyak sekali. Kira-kira lebih pada persoalan teknis bukan yang prinsipil," lanjutnya.Para hakim ad hoc korupsi hingga belum mendapatkan gaji. Yang mereka dapat sebatas dana talangan. Padahal, mereka telah menjalankan kewajiban yang diatur dalam keputusan presiden pada 26 Juli 2004 dan melepaskan semua jabatan struktural serta jabatan lain. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads