Ketua Harian DPP Golkar kubu Ical, MS Hidayat mengatakan menyesuaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pihaknya membuka pintu islah. Tapi, ada syaratnya untuk kubu Agung jika ingin islah.
"Intinya kami buka pintu islah sebelum pendaftaran Pilkada, tapi asalkan mereka mau nurut, ikut kami," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015) malam.
Dia menambahkan pihak Agung Laksono mesti bisa menerima putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham. Jika hal ini bisa diterima, kader Golkar tak perlu khawatir untuk mempersiapkan Pilkada.
"Ini kan yang diperlukan besar hati. Kalau memang mau, ya terima putusan PTUN. Sesuai putusannya, SK Menkumham itu dibatalkan," ujarnya.
Kendati demikian, secara pribadi, ia berharap ada komunikasi interaksi dari dua kubu untuk membicarakan islah. Peluang islah tergantung dari interaksi, diskusi pikiran yang dilakukan pihak berseteru.
"Politik itu dinamis, kemungkinan bisa terjadi interaksi, diskusi, pikiran, untuk menggerakan solusi yang tidak terbayangkan. Saya melihat itu masih ada peluang pintu untuk islah," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendahara Umum Bambang Soesatyo mengapresiasi upaya islah yang ditawarkan JK. Tapi, persoalan ini terjadi kerena perbedaan pandangan. Selama kubu Agung masih mengklaim hasil Munas Ancol sebagai penyelenggaraan sah, ia mengisyaratkan islah sulit terjadi.
"Persoalannya selusuh dunia sudah terlanjur tahu termasuk Pak Jokowi dan Pak JK bahwa Munas Ancol itu Munas Jadi-jadian dengan peserta surat mandat palsu. Kasus ini terbuka dan naik ke penyidikan Bareskrim," tutur Bambang
(Hardani Triyoga/Ray Jordan)











































