"Menyatakan termohon, PT Menara Karsa Mandiri, pailit dengan segala akibat hukumnya," kata ketua majelis hakim, Suko Triyono, dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (20/5/2015).
Suko mengatakan PT Menara Karsa Mandiri (MKM) telah terbukti lalai dalam melaksanakan perjanjian perdamaiannya. Majelis juga telah membatalkan perjanjian perdamaian No 3/PKPU/2013/PN.JKT.PST antara pihak pengembang dengan para krediturnya.
Kasus pailit ini sendiri diajukan oleh Er Ummi Kalsum dan Tresna T. Cahyadi selaku pembeli apartemen Buah Batu Park. Dalam perjanjian perdamaian tersebut, termohon berjanji menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen para pemohon selambat-lambatnya Agustus 2013, melakukan pemecahan setifikat induk, serta penandatanganan akta jual beli (AJB) paling lambat Februari 2014.β¬
Namun, hingga jatuh tempo pada 20 Maret 2015, tidak ada realisasi dari pihak pengembang. Alhasil, majelis hakim menyatakan perusahaan properti itu dalam keadaan pailit.
"Termohon tidak kunjung meralisasikan kewajibannya kepada para pemohon, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park," ujar Suko.
Atas putusan itu, kuasa hukum MKM Edi Prayitno menilai putusan majelis tidak tepat karena tidak mempertimbangkan 26 bukti yang telah diajukan. Pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Sedangkan kuasa hukum para pembeli apartemen, Bambangβ Siswanto mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini bisa menghadirkan kepastian hukum bagi kliennya yang selama ini tidak mendapatkan hak kliennya sebagai pembeli apartemen.
(Rivki/Andi Saputra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini