Menurut Kanit Reskrim Mapolsek Tebet, Iptu Mudiran dalam keterangannya, Kamis (21/5/2015), pelaku bernama Riyanto (33). Pria ini baru saja merantau ke Jakarta dari kampung halamannya di Desa Wanasari RT 03/03, Nagasari, Tegal, Jawa Tengah.
"Pelaku adalah keponakan korban yang bernama Rohman (50). Ayah kandung dari pelaku adalah abangnya korban. Dia baru dua minggu di Jakarta," kata Mudiran.
Kebaikan hati sang Paman mencarikan keponakannya mencari pekerjaan di Jakarta di balas kekejaman oleh Riyanto. Padahal selama di Jakarta, Rohman rela berbagi tempat tinggal. Padahal sang Paman hanya tinggal di sebuah pantri di kantornya di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet Barat, Jakarta Selatan.
"Korban diketahui bekerja sebagai Office Boy (OB)," jelasnya.
Menurut Mudiran, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (19/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu mereka berdua cekcok mulut karena korban seringkali ditemukan tidur siang dan tak bekerja.
"Karena emosi ditegur, akhirnya pelaku membacok korban sebanyak tiga kali dengan sebilah golok. Yang pertama tidak kena, yang kedua kena di tengah wajah di antara ke dua matanya. Luka robek hingga dari kening sampai pipi. Sedangkan yang ketiga, luka robek di tangan kiri," kata Mudiran.
Beruntung kejadian tersebut terdengar oleh beberapa orang satpam keamanan gedung tersebut. Mereka langsung mengejar dan mengamankan pelaku yang setelah membacok berusaha melarikan diri.
"Korban dibawa ke RSCM untuk perawatan, sementara pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tebet," kata Mudiran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa bilah golok. "Goloknya sendiri dibawa korban dari kampungnya di Tegal. Dari pengakuan pelaku, golok ini ditujukan untuk alat perkasa, jika dirinya dapat kerjaan jadi kuli bangunan," ucap Mudiran.
Selain itu, kata Mudiran, saat pelaku diinterogasi, Riyanto beralasan bahwa dia nekat membacok pamannya, karena korban terbelit hutang Rp 400 ribu. Uang itu tak kunjung dikembalikan korban selama 2 minggu terakhir.
"Tapi soal hutang piutang itu hanya alasan pelaku. Dari keterangan korban dan saksi, pelaku ini sering sakit hati karena ditegor saat istirahat tidur siang," tutupnya.
Atas hal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan pidana penjara minimal 10 tahun penjara.
(Rini Friastuti/Ray Jordan)











































