Kasus ini jangan dianggap sepele oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Menteri M Nasir harus menggandeng polisi untuk ikut mengusut persoalan ini.
"Kasus pemalsuan ijazah ini tidak saja menyentuh masalah pidana saja, tapi juga masalah moralitas dan martabat manusia Indonesia. Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini setuju dengan langkah yang hendak diambil Nasir dengan menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat. Harus pula ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi yang telah menjual ijazah palsu tersebut.
Menurut Muhaimin, perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah palsu selain dicabut izin dan menutupnya, juga diharuskan menarik kembali ijazah palsu tersebut. Tentu saja, mereka yang telah memanfaatkan ijazah palsu tersebut pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kasus ijazah palsu harus dituntaskan tahun ini. Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapa pun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan," lanjutnya lagi.
Dia juga menyindir orang yang sudah mau mempergunakan ijazah palsu. Baginya, orang tersebut sudah mempermalukan diri sendiri dan keluarganya.
"Bayangkan bila seseorang kemudian diketahui menggunakan ijazah palsu. Tidak saja mempermalukan dirinya sendiri tapi juga telah menghina keluarga dan keturunannya. Sanksi moralnya pun akan dirasakan sepanjang hidupnya," tutupnya.
(Moksa Hutasoit/Herianto Batubara)











































