Namun Yasonna justru akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Senada dengan itu, Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi juga akan naik banding karena menilai putusan PTUN melenceng dari gugatan karena memutuskan kepengurusan Golkar yang sah sesuai Munas Riau tahun 2009.
Dengan demikian SK Menkum HAM yang sempat ditunda oleh PTUN lewat putusan sela masih mencatatkan kepengurusan Agung Laksono. Sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku, peserta Pilkada adalah pemegang SK Menkum HAM.
Lalu, Golkar kepengurusan siapa yang dapat tiket Pilkada serentak?
"Nanti tanggal 26,27,28 Juli 2015 baru ketahuan ya. Sekarang kita enggak bisa prediksi," jawab singkat Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
Tanggal yang disebutkan Husni merupakan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Dengan demikian KPU masih menanti keputusan terakhir mengenai kepengurusan mana yang memegang SK Menkum HAM.
(Bagus Prihantoro Nugroho/Herianto Batubara)











































