"Bahwa penyidik Kejari Bengkulu, hasil rapat tanggal 18 Mei sebelumnya, telah mengambil langkah hukum yaitu telah lima kali melakukan pemanggilan secara patut. Dari hasil surat pemanggilan itu, alasannya sakit, alasan kedua ada undangan, alasan ketiga sakit sampai kelima alasan sakit rawat jalan," kata Kepala Kejari Bengkulu Wito ketika dihubungi, Rabu (20/5/2015).
Wito menyebut bahwa tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak Helmi kepada kejaksaan. Tim jaksa penyidik juga telah mendatangi Sekda untuk mencari tahu keberadaan Helmi.
"Di beberapa alasan itu karena tidak bisa komunikasi, tim penyidik mendatangi dan berkoordinasi dengan Sekda. Nah dari situ menanyakan Wakil Wali Kota. Ditanya keberadaannya, Sekda dan Wakil Wali Kota juga tidak tahu," ujar Wito.
Helmi tersangkut kasus korupsi bansos sebesar Rp 11,4 miliar yang ditangani oleh Kejari Bengkulu. Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda juga ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Maret 2015
Tak hanya itu, di kasus yang sama jaksa juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang kini menjadi anggota DPD RI, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Ketujuh tersangka tersebut menyusul 8 tersangka lainnya yang akan segera menjalani sidang yaitu Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Andrianto Himawan dan Wisnu.β Kedelapan tersangka telah ditahan oleh jaksa.
(Dhani Irawan/Herianto Batubara)











































