Hal itu disampaikan hakim Sutarno asal PN Mataram, yang menjadi saksi dalam sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) terhadap hakim Tri. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
"Dia (hakim Tri) orangnya rajin, bahkan dia sering bantu-bantu hakim dalam merumuskan putusan. Dia orangnya cerdas," ucap Sutarno dalam kesaksiannya.
Menurut Sutarno pihaknya tidak tahu soal kasus perselingkuhan hakim Tri saat menjabat Ketua PN Rotendao. Alasannya, Sutarno merupakan rekan Tri ketika di PN Mataram.
Hal senada juga disampaikan hakim Bagus Irawan. Menurut Bagus, selama bertugas di PN Mataram, hakim Tri juga sering masuk di hari Sabtu dan Minggu. Hakim Tri masuk kerja di hari libur untuk menyelesaikan perkaranya di PN Mataram.
"Dia hari sabtu dan minggu selalu masuk untuk selesaikan putusan. Orangnya juga rajin beribadah," ujar Bagus.
Tapi pembelaan rekan-rekan Tri tak mengubah pendirian MKH. Hakim Tri dianggap melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemecatan. Meski dipecat hakim Tri yang sudah berkarier 20 tahun tetap berhak mendapatkan jatah pensiun.
(Rivki/Andi Saputra)