"Saya baru diperiksa awalan saja soal kasus saja, baru kulit-kulitnya," kata Jamaluddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Jamaluddin selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.50 WIB. Namun, usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pemerasan, Jamaluddin belum ditahan.
Eks Dirjen di Kemenaker era Menteri Muhaimin Iskandar itu tak mau menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya. Saat ditanya ada tidaknya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi darinya di lingkungan Kemenakertrans, Jamaluddin terus bungkam.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Juncto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ikhwanul Khabibi/Herianto Batubara)











































