Tiduri Istri Orang, Hakim Tri Pernah Diancam Pakai Parang

Tiduri Istri Orang, Hakim Tri Pernah Diancam Pakai Parang

Rivki - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 16:51 WIB
Tri Hastono (dok.pn mataram)
Jakarta - Hakim Tri Hastono dipecat karena selingkuh dengan istri orang saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rotendao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat kasus perselingkuhan itu terjadi, suami selingkuhan hakim Tri pernah memergoki mereka berdua dan mengancam hakim Tri dengan parang.

"Bahwa suadara pelapor Suyatno (suami selingkuhan hakim Tri) pernah membawa parang ke PN Rotendao," ucap ketua sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dalam pertimbangan itu dijelaskan, Suyatno membawa parang untuk mengancam hakim Tri karena kesal istrinya, Karyawati disetubuhi. Bahkan perbuatan zina itu dilakukan berkali-kali. Tapi ancaman Suyatno semacam tak dihiraukan.β€Ž

Perselingkuhan terus terjadi, hampir setiap pulang kerja, Tri juga sering menjemput Karyawati untuk dibawa ke rumah dinasnya di Kabupaten Rotendao. Selama di rumah dinasnya, hakim Tri juga kerap kali melakukan hubungan badan.

Atas keterangan itu, ketua majelis Eman Suparman menyatakan perbuatan Tri tergolong pelanggaran berat.

"Bahwa hakim harus menghindari sifat tercela dan menjaga perbuatannya," ujar Eman.

(Rivki/Andi Saputra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads