Akhirnya Dipecat, Hakim PN Mataram yang Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya

Akhirnya Dipecat, Hakim PN Mataram yang Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya

Rivki - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 16:31 WIB
Tri Hastono (dok.pn mataram)
Jakarta - Meski ada beda pendapat dalam sidang etik kasus perselingkuhan hakim Tri Hastono, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tetap mencopot jubah hakim Tri. MKH menganggap perbuatan Tri tergolong pelanggaran berat karena berzina dengan istri orang.

"Menjatuhkan terlapor (hakim Tri) dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," putus ketua majelis MKH, Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Menurut Eman, Tri melanggar kode etik pedoman perilaku hakum (KEPH) tentang hakim yang harus menjaga martabatnya. Majelis juga menegaskan seorang hakim tidak boleh mencoreng jubah profesinya dengan tindakan tercela.

"Perbiatan terlapor sudah dilakukan berulang-ulang," ucap Eman.

Usai dibacakan putusan itu, hakim Tri hanya tertunduk lesu. Dia tidak mau mengeluarkan kata-kata saat majelis hakim meminta tanggapan soal vonis kepada dirinya.

Keputusan ini tidak bulat. Hakim agung Gayus Lumbuun dalam pendapatnya meminta agar MA memperbaiki sistem promosi mutasi hakim. Menurutnya itu tindakan preventif untuk cegah kasus perselingkuhan di korps kehakiman.

"Perbuatan terlapor tidak bisa disalahkan sepenuhnya," ucap Eman membacakan pertimbangan Gayus Lumbuun.

(Rivki/Andi Saputra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads