"Menjatuhkan terlapor (hakim Tri) dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," putus ketua majelis MKH, Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurut Eman, Tri melanggar kode etik pedoman perilaku hakum (KEPH) tentang hakim yang harus menjaga martabatnya. Majelis juga menegaskan seorang hakim tidak boleh mencoreng jubah profesinya dengan tindakan tercela.
"Perbiatan terlapor sudah dilakukan berulang-ulang," ucap Eman.
Usai dibacakan putusan itu, hakim Tri hanya tertunduk lesu. Dia tidak mau mengeluarkan kata-kata saat majelis hakim meminta tanggapan soal vonis kepada dirinya.
Keputusan ini tidak bulat. Hakim agung Gayus Lumbuun dalam pendapatnya meminta agar MA memperbaiki sistem promosi mutasi hakim. Menurutnya itu tindakan preventif untuk cegah kasus perselingkuhan di korps kehakiman.
"Perbuatan terlapor tidak bisa disalahkan sepenuhnya," ucap Eman membacakan pertimbangan Gayus Lumbuun.
(Rivki/Andi Saputra)