Sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (20/5/2015) karena hakim Tri Hastono diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang. Kasus ini terjadi pada tahun 2013, saat hakim Tri menjabat sebagai Ketua PN Rotendao.
Gayus tidak setuju bila semua kesalahan dilimpahkan kepada hakim Tri. Menurut Gayus, kasus selingkuh hakim karena buruknya sistem promosi dan mutasi hakim.
"Dissenting opinion (beda pendapat) disampaikan oleh hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya kasus perselingkuhan karena penempatan hakim yang tidak sesuai dengan tempat tinggal keluarga hakim," ujar ketua majelis Eman Suparman saat membacakan dissenting dari Gayus Lumbuun.
Gayus dalam pendapatnya meminta agar MA memperbaiki sistem promosi mutasi hakim. Menurutnya itu tindakan preventif untuk cegah kasus perselingkuhan di korps kehakiman.
"Perbuatan terlapor tidak bisa disalahkan sepenuhnya," ucap Eman membacakan pertimbangan Gayus Lumbuun.
Sebagaimana diketahui, istri dan anak-anak hakim Tri berada di Banyumas, Jawa Tengah. Tetapi Mahkamah Agung (MA) menempatkan hakim Tri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang butuh waktu berjam-jam bagi hakim Tri bertemu keluarganya.
(Rivki/Andi Saputra)











































