Dimabuk Cinta Terlarang, Hakim Ini Bantu Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya

Dimabuk Cinta Terlarang, Hakim Ini Bantu Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya

Rivki - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 16:12 WIB
Dimabuk Cinta Terlarang, Hakim Ini Bantu Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya
Tri Hastono (dok.pn mataram)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tri Hastono terancam dipecat karena terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Karyawati. Kasus perselingkuhan terjadi pada tahun 2013 saat hakim Tri menjabat sebagai Ketua PN Rotendao.

Saat bertugas di PN Rotendao, hakim Tri menaruh hati pada seorang wanita bernama Karyawati yang bekerja di kantor itu. Tapi sayang tidak ada tempat bagi Tri, karena Karyawati merupakan wanita yang sudah menjadi istri sah Suyatno. Demikian juga dengan Tri telah mempunyai istri dan anak.

Meski sama-sama terikat tali pernikahan, cinta membutakan mata mereka dan perselingkuhan itu terjadi. Saking jatuh cintanya, Tri rela memberikan barang-barang berharga kepada Karyawati. Mulai dari perabotan rumah tangga, alat elektronik rumah tangga hingga membantu membangun rumah Karyawati. Kisah cinta terlarang semakin menjadi pada Juli 2013.

"Pada Juli 2013, terlapor pernah menginap di satu kamar hotel dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ucap ketua majelis sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Tapi apesnya, suami Karyawati pernah memergoki keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Bahkan sang suami juga pernah memergoki sms antara Karyawati dengan hakim Tri menggunakan kata-kata sayang.

"Terlapor juga pernah kepergok pelapor (suami Karyawati) sedang telepon bermesraan," ucap Eman.

Dalam pemebalaannya, hakim Tri mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Hakim Tri juga sudah meminta maaf kepada Karyawati dan meminta maaf kepada istrinya. Dia mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

"Saya tidak akan ulangi lagi dan akan mengabdi menjadi hakim," ujar Tri dalam pembelaan.

Atas dasar itulah, Tri dilaporkan ke KY dan diseret ke sidang etik MKH. Tri diancam dengan hukuman pemecatan.

(Rivki/Andi Saputra)


Berita Terkait