"Kemarin juga sebagai senior Golkar, saya akan bantu. Pokoknya Insya Allah selesai lah, dalam artian khususnya untuk ikut pilkada," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
Namun JK tak mau mengungkap jurus saktinya. Dia hanya melontarkan keyakinannya bahwa Golkar akan bisa ikut pilkada, tentunya tanpa melanggar aturan.
"Sudahlah, tak usah ditanya. Pokoknya pilkada Golkar boleh, kita selesaikan," ujar RI-2 ini.
"Mekanisme penyelesaian masalah Golkar seperti apa?" desak wartawan.
"Nantilah. Kalau sudah disetujui, baru saya ceritakan," jawab JK.
Golkar terancam tak bisa ikut pilkada karena konflik kepengurusan. Meski sudah ada putusan dari PTUN Jakarta yang mencabut SK kepengurusan kubu Agung Laksono, namun Golkar tetap terancam tak bisa ikut. Sebab, putusan PTUN Jakarta belum inkrah, baru pengadilan tingkat pertama. Sedangkan Peraturan KPU mensyaratkan peserta pilkada untuk partai berkonflik adalah yang kepengurusannya sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan.
Kubu Agung Laksono dalam posisi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Jadwal sidang banding belum keluar. Kemungkinan konflik Golkar juga berlanjut hingga tingkat kasasi, siapapun pemenang di sidang banding. Sedangkan pendaftaran Pilkada Serentak 2015 dibuka pada 26-28 Juli 2015.
(Ahmad Toriq/Elvan Dany Sutrisno)










































