"Ada beras plastik?" kata Gobel kepada seorang pedagang beras di pasar itu, Rabu (20/5/2015).
Β
"Kemarin saya dengar soal itu, tapi tidak ada yang ke sini," kata pedagang tersebut.
"Jangan diterima kalau ada yang menawarkan," jelas Gobel.
Ada 2 pedagang beras yang ditanya oleh Gobel soal beras plastik tersebut. Namun pedagang menjawab tidak ada beras plastik yang dijual.
Sebelumnya, Gobel mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium terhadap dugaan beras plastik yang ditemui di Bekasi.
Tidak hanya itu, Kemendag juga menggandeng beberapa pihak terkait, seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Kemendag dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan aturan, terkait pengetatan peredaran beras dan produk bahan pokok lainnya di dalam negeri.
Gobel menjelaskan, nantinya dalam aturan itu perusahaan wajib mendaftarkan produk serta merek barang sebagai bagian dari tata niaga barang. Selama ini, aturan Kemendag hanya mengatur kewajiban pencatatan pada distributor.
Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengungkapkan, beras plastik kemungkinan besar dibuat dengan teknologi cukup canggih. Namun ia mengatakan, mengkonsumsi beras plastik tidak baik untuk kesehatan.
Pihaknya sudah menerima laporan bila Kemendag tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras plastik. Jadi dapat dipastikan bila ditemukan beras plastik di pedagang eceran adalah barang illegal.
"Impor harus ada izin. Beras khusus harus rekomendasi Kementan (Kementerian Pertanian). Belum ada izin impor. Beredar barang tak jelas darimana datangnya. Usut saja. Pastikan dulu barangnya secara ilmiah. Benar tidak mengandung plastik," sebutnya.
(zul/mad)











































