Kepala Inspektorat DKI Mengaku Tidak Tahu Dijadikan Panitia Bus TransJ

Sidang Korupsi Bus TransJ

Kepala Inspektorat DKI Mengaku Tidak Tahu Dijadikan Panitia Bus TransJ

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 13:31 WIB
Kepala Inspektorat DKI Mengaku Tidak Tahu Dijadikan Panitia Bus TransJ
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemprov DKI, Lasro Marbun mengaku tidak tahu ketika dijadikan panitia proyek pengadaan bus TransJakarta paket I dan paket II. Lasro mengaku baru tahu setelah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak tahu, Yang Mulia. Setelah dipanggil penyidik saya baru tahu ada SK-nya. Tapi saya tidak pernah bekerja karena tidak tahu," kata Lasro saat ditanya hakim ketua Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Lasro dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Udar Pristono. Selain itu ada 3 saksi lainnya yaitu Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultan dalam Proyek Pengadaan Bus TransJakarta, Baihaqi dan 2 anak buahnya bernama Alfian dan Masril.

Kemudian, Lasro mengaku menerima honor terkait pekerjaan tersebut meski dia tidak tahu mengenai hal itu. Akhirnya Lasro mengembalikan honor yang diterimanya setelah diminta penyidik.

"Saya kembalikan, tapi awalnya saya tidak tahu," ucap Lasro.

Mengenai jabatannya kini, Lasro mengaku tim dari inspektorat awalnya melakukan pemeriksaan awal terhadap proyek tersebut. Tim itu terdiri dari beberapa orang dengan disiplin ilmu bermacam-macam seperti akuntansi, hukum dan teknik.

"Kalau dari tim inspektorat saya patut meyakini itu (memiliki kapabilitas untuk mengaudit),"‎ ujar Lasro.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim inspektorat pun memberi rekomendasi agar BPKP melakukan audit komprehensif terhadap proyek pengadaan bus TransJ.

Kemudian jaksa penuntut umum menanyakan mengenai jabatan Lasro saat ini yaitu Kepala Inspektorat Pemprov DKI. Lasro mengaku ada laporan dari Franky Mangatas Pandjaitan mengenai kasus korupsi tersebut.

‎"(Laporannya) Bahwa ini sudah masuk ranah hukum dan pernah melakukan pemeriksaan awal. Di dalamnya ada saran untuk diperiksa BPKP dan itu sudah diamini oleh Gubernur saat itu Pak Jokowi kemudian bersurat ke BPKP sampai sekarang belum ada laporan komprehensif‎," kata Lasro.‎

Dalam kasus ini, BPKP telah melakukan audit mengenai kerugian negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian tersebut didapatkan lantaran adanya kemahalan harga atau kelebihan pembayaran.

Udar Pristono diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atay pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dha/ear)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini