Ini 6 Hasil Rapimnas II Golkar Kubu Agung Laksono

Ini 6 Hasil Rapimnas II Golkar Kubu Agung Laksono

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 12:54 WIB
Ini 6 Hasil Rapimnas II Golkar Kubu Agung Laksono
Jakarta - Kubu Agung Laksono tetap menggelar Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (19/5) kemarin. Hasil Rapimnas itu disampaikan oleh Ketum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dalam 6 butir sikap.

Agung Laksono memberikan keterangan pers di aula DPP Partai Golkar didampingi oleh Wakil Ketua Umum Ibnu Muzir dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali. Berikut 6 sikap Golkar hasil Munas Ancol:

1. Terkait dengan putusan PTUN Jakarta Timur tanggal 18 Mei 2015, Partai Golongan Karya dibawah kepemimpinan Ketua Umun HR Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, merupakan kepengurusan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015. Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke PT TUN.

2. Partai Golkar dibawah kepemimpinan HR Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, tidak terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PT TUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat MPG dengan menuntaskan pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat Kab/Kota se-Indonesia.

3. Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) dimulai dari DPD Partai Golkar tingkat Kab/Kota dan setelah itu dilanjutkan dengan penyelenggaraan Musda-musda ditingkat DPD Partai Golkar provinsi se-Indonesia selambat-lambatnya selesai bulan Oktober 2015.

4. Dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015; Partai Golkar mengapresiasi sikap KPU yang tetap berpegang teguh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku bahwa dasar pencalonan adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

5. Dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Partai Golkar secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putera-puteri terbaik lainnya diseluruh daerah se-Indonesia yabg daerahnya akan digelar Pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar Prov/Kab/Kota di daerahnya masing-masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah melalui survei yang dilakukan lembaga survei yang kredibel. Selain itu, Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas dan rekam jejak calon kepala daerah.

6. Partai Golkar menolak upaya revisi atas UU Parpol dan UU Partai Politik di DPR RI. Tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU tersebut harus direvisi. Kami mendukung sikap pemerintah, fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua UU tersebut.

(trq/trq)


Berita Terkait