"Kan UU itu belum dijalankan, masa diubah demi kepentingan 2 parpol," kata Hasto di Museum Kebangkitan Nasional, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015). Revisi UU Pilkada memang diupayakan untuk menfasilitasi Golkar dan PPP ikut Pilkada Serentak 2015.
Hasto menegaskan, parpol harus menghormati keinginan rakyat untuk memilih langsung kepala daerahnya. Hal ini karena, menurut Hasto, kepentingan parpol tidak sebesar kepentingan rakyat.
"Hormati rakyat untuk memilih pemimpin, kepentingan yang lebih besar," ujar Hasto.
Presiden Jokowi telah menolak revisi UU Pilkada yang bergulir di Senayan tersebut. Hasto menegaskan PDIP mendukung langkah pemerintah.
"Kami mendukung pemerintah untuk tidak mengubah UU ini, agar tidak menimbulkan suatu persoalan baru," ucap Hasto.
Aturan di UU Pilkada yang ingin direvisi oleh KMP adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonlfik. Peraturan KPU mengatur bahwa kepengurusan partai berkonflik yang bisa ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi kemenangan inkrah di pengadilan. Namun KMP ingin KPU mengubah aturan tersebut, sehingga parpol yang baru mengantongi putusan terbaru pengadilan sudah bisa menjadi peserta pilkada.
Saat ini, posisinya PPP Djan Faridz dan Golkar Aburizal Bakrie yang ada di KMP mengantongi kemenangan di PTUN Jakarta atas sengketa kepengurusan melawan PPP Romahurmuziy dan Golkar Agung Laksono yang berafiliasi dengan KIH.
(vid/trq)











































