"Seharusnya terdakwa dibebaskan dari Pasal 21 UU Tipikor. Tuntutan itu tidak berdasar hukum," ucap salah satu kuasa hukum Swie Teng, Samsul Huda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
"Terdakwa tidak memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dokumen untuk menghilangkan jejak," imbuh Samsul.
Samsul menyebutkan bahwa Swie Teng memerintahkan pegawainya untuk memindahkan dokumen dari kantor di Sudirman, Jakarta ke Sentul City, Bogorβ. Samsul juga mengatakan dokumen yang dipindahkan tidak terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Dokumen yang dipindahkan dari Menara Sudirman lantai 25, 26 dan 27 tidak terkait PT BJA. Bukti yang terkait PT BJA sudah disita KPK misalnya uang Rp 1 miliar dan rekomendasi PT BJA," ujar Samsul.
Swie Teng dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun, denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara. Swie Teng diyakini terbukti menghalangi penyidikan perkara serta menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin.
Dalam sidang-sidang sebelumnya Swie Teng berkali-kali membantah telah menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Swie Teng membantah perintahnya untuk membereskan dokumen-dokumen di kantor di Menara Sudirman merupakan tindak pidana merintangi penyidikan.
Swie Teng membenarkan perintah itu diberikan sebelum Yohan Yap ditangkap. Namun perintah itu disampaikan jauh sebelum Yohan Yap, perantara pemberi suap ke Bupati Bogor Rahmat Yasin, ditangkap KPK pada 7 Mei 2014.
Perintah beres-beres dokumen itu disampaikan Swie Teng ke Rosselly Tjung alias Sherly Tjung. Di hari ketika Yohan Yap ditangkap, Swie Teng langsung menelepon Sherly yang tengah dalam perjalanan pulang.
Sherly yang juga Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda yang tergabung dalam grup Sentul City itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/4) lalu.β Namun Sherly sempat berbelit-belit ketika memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP-nya.
(dha/slm)










































