"Kita ajukan dan prosedurnya kita ubah Undang-undang itu mengikuti prosedur, yaitu antarkan ke Baleg, nanti Baleg musyawarah tentu dengan pemerintah dibicarakan ya atau tidak. Forumnya itu di Baleg. Kalau kenyataannya bakal ditolak tidak apa-apa, anggota sudah ingatkan kalau tidak revisi dampaknya ini ini," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Rambe menerangkan, pengusulan revisi UU Pilkada bisa dilakukan melalui perorangan anggota DPR, karena di Komisi II sudah mendapat penolakan dari 5 fraksi. Meski, belum secara resmi Komisi II meminta pandangan masing-masing fraksi.β
"Pentingnya kita mau ingatkan yang mau kita ubah ini loh tidak meluas ke mana-mana, Pilkada tidak akan terganggu. Kenapa harus ubah ini, karena nanti antisipasinya Pilkada bisa tidak sukses," ujar politikus Golkar loyalis Ical itu.
Rambe mengingatkan soal dampak jika Golkar dan PPP tidak ikut pilkada lantaran pemerintah menolak revisi UU Pilkada, salah satunya potensi konflik karena jumlah pemilih Golkar dan PPP dari hasil Pileg 2014 lalu, sekitar 25 juta pemilih.
β"Jadi kalau ada nanti apa-apa, tidak serentak saja ada bakar membakar, bagaimana?" ucap Rambe.
(bal/trq)











































