"Saya sudah angkat persoalan ini, sudah lama sejak membahas UU Perguruan Tinggi tahun 2012. Kenapa ada sanksi yang ditetapkan bagi kampus yang mengeluarkan ijazah palsu? Karena kita tahu persis betapa maraknya transaksi jual beli ijazah bodong ini," kata Reni Marlinawati saat dihubungi, Rabu (20/5/2015).
"Bahkan saya angkat perlunya ditertibkan kampus yang hanya di ruko, atau gedung megah tapi kuliahnya hanya Sabtu-Minggu, 6 bulan sudah dapat gelar. Jadi saya tidak kaget dengan kasus ijazah palsu ini," imbuh politisi PPP itu.
βReni menerangkan, dalam UU Perguruan Tinggi diatur tentang sanksi bagi kampus yang memperjualbelikan ijazah, atau menerbitkan ijazah palsu alias bodong.
"Ada sanksinya dalam UU itu. Kalau tidak salah sanksinya denda sampai Rp 500 juta ke atas dan kurungan 6 bulan," ucap anggota komisi X dua periode itu.
βReni mendorong Kemenristek Dikti membawa kasus ini ke ranah pidana sesuai ketentuan Undang-undang. Tak hanya itu, kasus ini juga diharapkan jangan hanya wacana tanpa tindakan yang tegas bagi kampus bermasalah itu.
"Kalau menurut saya, kalau sekedar diangat menjadi wacana, percuma. Kasus ini sudah sangat lama. Waktunya diberantas, payung hukumnya sudah ada," tegas anggota DPR asal Jabar itu.
"Jadi pemerintah segera bergerak. Jangan sekarang ramai, dua minggu hilang kasusnya tanpa follow up," imbuhnya. (M Iqbal/Ahmad Toriq)