Meneropong Nasib Grasi Antasari di Tangan Jokowi

Meneropong Nasib Grasi Antasari di Tangan Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 11:19 WIB
Meneropong Nasib Grasi Antasari di Tangan Jokowi
Antasari Azhar (ari/detikcom)
Jakarta - Keluarga Antasari Azhar mengajukan grasi supaya Antasari bisa bebas atau hukumannya dikurangi. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) merahasiakan rekomendasi grasi yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Syarat grasi adalah mengakui perbuatannya. Secara teks hukum, jika ia belum mengaku bersalah melakukan perbuatannya, maka grasi tidak bisa dikabulkan," kata ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/5/2015).

Grasi adalah ampunan dan yang meminta grasi adalah orang yang mengaku bersalah dan meminta ampunan untuk dikurangi hukumannya oleh presidan atau malah dibebaskan. Tapi grasi tidaklah mengubah sifat melawan hukum yang diperbuat pemohon grasi.

"Kalau yang mengajukan pembunuh, meski grasinya dikabulkan, perbuatan pembunuhan itu tidaklah hapus atau hilang," ujar Hibnu.

Berbeda dengan upaya hukum di lembaga yudikatif. Perlawanan yang diajukan salah satunya untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Jika ia terbukti tidak bersalah, maka majelis hakim akan menganulir semua dakwaan dan menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak melakukan perbuatan itu.

"Kalau grasi ke presiden, meski dikabulkan, kejahatan itu tetap ada," ucap Hibnu.

Sebab upaya grasi bukanlah bagian dari tingkatan upaya hukum keempat, setelah banding, kasasi dan PK. Grasi merupakan keputusan eksekutif yang bernuansa yudikatif dan diberikan langsung oleh UUD 1945. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.

"Karena itu tindakan eksekutif, maka terserah presiden. Itu sudah politis," papar Hibnu.

Lantas bagaimana dengan kasus grasi Antasari?

"Grasi sudah politis. Tapi saya bisa bilang, secara hukum dan secara doktrin hukum, pemohon harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu, baru bisa dikabulkan," jawab Hibnu.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari mengajukan kasasi, tetapi permohonan kasasi itu ditolak. PK yang diajukan Antasari ditolak oleh MA.

"Sebenarnya permintaan grasi ini adalah permintaan keluarga Pak Antasari. Saya sebagai kuasa hukum memfasilitasi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

(Andi Saputra/Triono Wahyu Sudibyo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads