"Iya itu karena nama napinya sama," ucap Kalapas Kerobokan Sujonggo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/5/2015).
Narapidana yang salah dibebaskan itu berisial CA yang merupakan tahanan narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Dia baru menjalani masa hukuman dua tahun. Sementara CA yang harusnya dibebaskan adalah tahanan kasus pencurian dengan hukuman 7 bulan penjara.
Sujonggo mengatakan secara administratif pembebasan napi sudah sesuai prosedur. Namun teknis di lapangannya terjadi kesalahan, petugas malah membebaskan napi lain karena namanya sama.
"Ini karena human error. Petugasnya sedang kita periksa," ucap Sujonggo.
Kesalahan ini terungkap saat napi pencurian CA menanyakan perihal pembebasannya. Ketika dicek ternyata nama CA sudah bebas namun dengan kasus yang berbeda.
"Tahanan yang kasus pencurian juga sudah dibebaskan selang beberapa jam setelah CA narkoba dibebaskan," ucapnya.
Hingga Rabu (20/5) napi CA narkoba masih belum berhasil ditemukan. Lapas bekerjasama dengan polisi masih mencari keberadaan napi tersebut.
(slm/nwk)










































