KPK Panggil Tersangka Korupsi Kemenakertrans Jamaluddin Malik

KPK Panggil Tersangka Korupsi Kemenakertrans Jamaluddin Malik

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 11:00 WIB
Jakarta - ‎Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenakertrans, Jamaluddin Malik. Jamaluddin dijadikan tersangka pemerasan saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

"Benar hari ada panggilan untuk JM yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).

Ini merupakan‎ pemeriksaan pertama bagi Jamaluddin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hingga pukul 10.25 WIB, eks Dirjen P2KT di era Menaker Muhaimin Iskandar ini belum terlihat tiba di KPK.

Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, jo Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Jamaluddin, ada beberapa saksi yang diperiksa. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain, Yusnan Srianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Afrizal Hasyim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Ogan Hilir, Aris Fanani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Hilir, Sumsel.

(Ikhwanul Khabibi/Moksa Hutasoit)


Berita Terkait