"Bisa sangat berbahaya, karena bisa dipastikan oknum ini tidak punya skill yang mumpuni," kata Menristek Dikti M Nasir saat berbincang, Rabu (20/5/2015).
Namun memang sejauh ini, kata Nasir, belum ada kampus dengan jurusan terkait profesi khusus yang dilaporkan ke Kemenristek Dikti. Kebanyakan yang dilaporkan adalah kampus-kampus yang memiliki jurusan ilmu ekonomi dan hukum.
"Jurusannya belum tahu persis. Ada yang kelompok ekonomi, kelompok hukum, ini informasi jurusannya berdasarkan laporan ya," beber eks Rektor Undip ini.
Selain terkait profesi khusus, sarjana bodong juga berbahaya untuk citra dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sarjana-sarjana Indonesia bisa diragukan kemampuannya. Dampaknya, sarjana Indonesia bisa tak laku di dunia internasional.
"Saya worry betul. Praktik-praktik seperti ini akan melemahkan daya saing kita dengan Negara lain. Apalagi mau MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN -red). Bagaimana kredibilitas bangsa kita di luar negeri," ujar Nasir prihatin.
Sebagai gambaran betapa bahayanya praktik jual beli ijazah dan peredaran ijazah palsu, seorang psikolog forensik di Inggris, Gene Morrison, dihukum penjara lima tahun karena kasus pemalsuan ijazah. Akibatnya, 700 kasus yang pernah ditangani pria asal Hyde, Manchester, itu selama 26 tahun harus ditinjau ulang.
(Ahmad Toriq/Rachmadin Ismail)











































