"Kita sudah mendapat surat putusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Mas Bambang," kata anggota tim kuasa hukum BW, Ainul Yakin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Ainul bersama tim kuasa hukum tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.45 WIB. Tepat pukul 10.00 WIB, mengajukan pencabutan secara resmi ke pihak pengadilan.
Keputusan komisi pengawas Peradi diketok 27 April 2015 lalu. Menurut Ainul, jika Peradi memutuskan tak ada pelanggaran etika, bagaimana bisa ada pelanggaran pidana.
"Kepolisian tidak bisa memproses kalau Peradi bilang tidak ada pelanggaran," tuturnya.
Kini, Bambang dan tim kuasa hukum mendesak Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika dalam waktu satu minggu tak ditindaklanjuti, maka gugatan akan kembali dilayangkan.
"Jika dalam satu minggu tidak mengeluarkan SP3, maka gugatan akan kita daftarkan lagi" jelas Ainul.
Gugatan praperadilan BW sebelumnya diajukan di PN Jaksel pada Kamis (7/5). Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP.
(rna/ndr)










































