Kisah Hakim Pesta Narkoba dan Tercorengnya Jubah 'Wakil Tuhan'

Kisah Hakim Pesta Narkoba dan Tercorengnya Jubah 'Wakil Tuhan'

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 09:07 WIB
Kisah Hakim Pesta Narkoba dan Tercorengnya Jubah Wakil Tuhan
Herman (cnn indonesia)
Jakarta - Dalam dunia hukum dikenal adagium 'hakim adalah wakil Tuhan' sehingga suara hakim adalah suara Tuhan. Tapi bagaimana jadinya jika hakim tidak mencerminkan sifat-sifat ketuhanan dan malah zina dan pesta narkoba?

Coreng moreng jubah hakim ini dilakukan oleh Herman Fadhillah Daulay yang memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada penghujung 2005-an. Setelah itu ia mulai bertugas di PN Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Di sinilah ia mulai berkenalan dengan narkoba, terutama usai dia memvonis anggota kepolisian yang diadili kasus narkoba, James.

"Saya pernah memutus James 4 bulan di kasus narkoba," ujar Herman di sidang majelis kehormatan hakim (MKH), di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Usai keluar dari penjara, James lalu berkawan dengan Herman. Pertemanan ini membuahkan hasil jahat yaitu memakai narkoba bersamaan. Bahkan James juga mengenalkan wanita kepada Herman untuk pesta narkoba bersama.

"Gaji aku Rp 10 juta. Cukup itu (beli narkoba). Harganya Rp 200 ribu satu kali. Saya bisa menggunakan sampai satu sampai dua kali, tapi itu nggak setiap hari," ucap Herman

Mereka kerap kali pesta narkoba di rumah James di Sibolga. Warga curiga dan sempat menggerebek rumah tersebut pada Juli 2014. Saat digrebek Herman berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan membayar denda Rp 5 juta kepada RT setempat. Anehnya, ia menyalahkan sistem kedinasan yang memisahkannya dengan sang istri yang bertugas di Padang Sidempuan.

"Karena jaraknya jauh sekitar 3 jam, kami ada masalah," ucapnya.

Usai digerebek, ia melakukan lagi dan kali ini warga tidak memberi ampun. Ia dilaporkan ke pimpinannya dan diajukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). Anehnya, meski perbuatannya mencoreng toga hakimnya, ia dipecat tetapi tetap mendapat uang pensiun hingga ia meninggal dunia.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun," ucap ketua majelis MKH, Abbas Said.

Herman bukan hakim yang pertama kedapatan pesta narkoba dan berzina. Indonesia sempat digegerkan dengan hakim Puji yang digerebek BNN karena pesta narkoba. Ada pula cerita sepasang hakim tidak terikat ikatan suami istri yang bercinta di ruang sidang.(Baca: Hakim Puji Juga Sempat Digerebek Militer & Nyaris Dicambuk)

Standar moral hakim Indonesia di atas pun dipertanyakan. Sebagai perbandingan, di negeri sakura Jepang yang tidak memiliki kode etik tertulis seperti di Indonesia, hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika.

"Hakim di Jepang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika," ujar laporan Joint Study For The Capacity Building of Indonesian Judges II pada 2009 lalu.

Menurut Franz Magnis Suseno, menjadi hakim bukan sembarang profesi. Dia termasuk profesi luhur. Lebih dari itu, profesi hakim memuat sesuatu yang suci yaitu hakim harus menjamin keadilan dalam masyarakat. Di mana keadilan adalah prinsip moral paling mendasar dalam menata kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik.

"Dengan demikian hakim berpartisipasi pada kemutlakan kebaikan dan kebenaran ilahi. Atau dengan kata lain, menjadi hakim berarti dipanggil oleh Yang Ilahi untuk memancarkan keadilan Ilahi ke dalam masyarakat," kata Franz Magnis sebagaimana dikutip dari makalahnya yang diberikan dalam pembekalan calon hakim agung 2013 di Mega Mendung, Bogor pada 24 April 2013 lalu.

(Andi Saputra/Taufan Noor Ismailian)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads