UU Pemda Dinilai Misterius

UU Pemda Dinilai Misterius

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2005 16:52 WIB
Jakarta - Pemeritah dinilai terkesan terburu-buru dalam menyusun UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut dibuat secara tertutup dan misterius.Demikian kesaksian yang disampaikan Ahli Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) Bivitri Susanti dalam sidang judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2005). "Kalau UU ini dibahas lebih lama maka akan lebih banyak lagi aspirasi yang bisa terjaring dan substansinya pasti akan jauh berbeda dari hasilnya sekarang. Jadi ada tendensi DPR tidak senang dengan KPU," kata Bivitri.Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqieh sempat bertanya kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum apakah KPU dilibatkan dalam membuat UU Pemda."Tidak," jawab Anas singkat.Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 15 KPUD mengajukan judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah karena kewenangan pemerintah dalam UU tersebut dinilai berlawanan dengan pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.Dalam UU No. 32 tahun 2004 disebutkan KPUD bertanggung jawab dengan DPRD setempat dalam penyelenggaraan Pilkada dan terpisah dari KPU Pusat. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads