"Rencananya hari ini pencabutan praperadilan pukul 10.00 WIB," kata salah satu anggota tim pengacara Bambang, Ainul Yaqin saat dihubungi, Rabu (20/5/2015).
Pencabutan dilakukan karena Peradi sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bambang saat masih berprofesi sebagai advokat.
"Peradi sebagai pengawas profesi advokat sudah menyatakan tidak ada pelanggaran karena itu kami beri kesempatan bagi Polri untuk berpikir mengenai kelanjutan perkara mas BW," ujar Ainul.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan Bambang yakni Ahmad Rifai.
"Kami memberi kesempatan kepada kepolisian untuk berpikir. Mas BW ini disangka melakukan pidana saat mendampingi kliennya ketika dia menjalankan profesi advokat. Lembaga profesi advokat sudah melakukan penyidikan dan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, jadi bagaimana Mas BW disebut melakukan pelanggaran?" gugat Ainul.
Bambang menggugat penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5).
Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP.
(Ferdinan/Taufan Noor Ismailian)











































