"Jangan melihatnya sepotong-potong, jangan kemudian DPR jadi sorotan sosial tanpa melihat kinerja yang memang sudah dihasilkan terkait tugas legislasi, anggaran dan pengawasan," kata Taufik saat dihubungi Selasa (19/5/2015) malam.
Taufik mengakui sorotan publik terhadap DPR memang makin gencar dilakukan. Sebab tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga negara memang mengalami perubahan.
"Masyarakat sudah semakin maju tingkat kadar kepuasan terhadap perbaikan bangsa. Bobot penilaian masyarakat semakin tinggi," sebutnya.
Karena pengawasan publik ini, anggota dewan tak boleh lagi bersantai. Anggota DPR harus bekerja sesuai dengan tugas yang diamanatkan.
"Sekarang nggak boleh lagi ada anggota DPR berleha-leha. Dituntut kinerja, dari aspek kehadiran dan apa hasil kerjanya. Sebab membuat kesalahan kecil bisa mengundang reaksi masyarakat," sambung politikus PAN ini.
Kritik terhadap DPR menurut dia harus diterima untuk melakukan perbaikan. Karena itu pimpinan dewan lanjut Taufik sudah mengarahkan pimpinan fraksi agar 'menertibkan' anggotanya.
"Kami mengimbau pimpinan fraksi soal kehadiran anggota, target legislasi, tugas di alat kelengkapan dewan. Saya optimistis kami bisa tunjukkan kinerja di Senayan. Segala sesuatunya harus menunjukkan keaktifan anggota, kontribusi anggota," sambungnya
Khusus untuk tugas legislasi, Taufik menyebut optimalnya kinerja tak bisa dihitung dengan jumlah RUU yang berhasil disahkan menjadi UU.
"Sekarang harus fokus pada kualitas, bukan soal berapa banyak RUU yang disahkan. Karena kami menginginkan UU disusun berkualitas, sehingga tidak melulu mendapat gugatan uji materi dan tidak tumpah tindih dengan UU lainnya," ujar Taufik.
Survei Poltracking diselenggarakan dari 23-31 Maret 2015 dengan melibatkan 1.200 responden yang berasal dari seluruh Indonesia. Margin of error survei sekitar2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.β
Hasil survei menunjukkan peringkat tertinggi kepuasan kinerja institusi demokrasi berada pada lembaga KPK. Sedangkan, peringkat paling atas lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan adalah DPR.
(fdn/fdn)











































