"Kalau permintaan itu (kubu Ical agar tak banding), baik langsung dan tidak, tidak pernah disampaikan kepada kami baik melalui teman-teman Pak Hidayat, Pak Theo," kata Agung Laksono usai Rapimnas di DPP Golkar Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (19/5/2015).
Agung mengatakan, dalam perkara di PTUN itu sebenarnya perselisihan hukum antara penggugat kubu Ical dengan tergugat Menkum HAM. Kubu Agung hanya sebagai tergugat intervensi.
"Jadi yang lebih berwenang adalah menkumham, dan beliau menyatakan akan banding dan sudah didaftarkan sore itu juga," imbuhnya.
Agung mengatakan, ada banyak alasan mengapa Kemenkum HAM maupun pihaknya turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Secara umum adalah putusan yang melampaui perkara.
"Banding itu hak politik dan hak hukum dari setiap badan atau lembaga negara, tapi apapun harus dijaga jangan sampai proses Pilkada kemudian terganggu," ucap Agung
(M Iqbal/Taufan Noor Ismailian)











































