Agung Laksono: ARB Hanya Menang Beberapa Menit di PTUN

Agung Laksono: ARB Hanya Menang Beberapa Menit di PTUN

M Iqbal - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 21:19 WIB
Agung Laksono: ARB Hanya Menang Beberapa Menit di PTUN
Jakarta - Masalah hukum Partai Golkar yang baru diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)‎, menjadi pembahasan dalam Rapimnas Golkar kubu Munas Ancol. Ketua umum Agung Laksono, mengatakan putusan PTUN hanya berlaku beberapa menit.


"Kalau ada yang menyatakan kubu ARB menang, itu hanya menang beberapa menit karena setelah dinyatakan, kita banding. Ada akta bandingnya. Maka keputusan (PTUN) itu tidak berlaku, tunggu inkrah," ‎kata Agung Laksono dalam Rapimnas di DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Selasa (19/5/2015).

Agung memaparkan beberapa alasan ‎pihaknya mengajukan banding atas PTUN yang membatalkan SK Kemenkumham tersebut. Di antaranya keputusan 'menghidupkan kembali' kepengurusan hasil Munas Riau 2009, padahal sudah 'dimatikan' oleh Munas dan SK Menkum HAM.

"Kedua, majelis hakim memberi pertimbangan tentang Pilkada, padahal tidak ada di antara penggugat kelompok Bali dan tergugat kemenkumham bicara Pilkada. Jadi ini lampaui dari apa yang diminta," ujarnya.

Alasan ketiga, karena majelis hakim mengesampingkan penjelasan Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi yang menyatakan 'tidak benar tidak ada putusan dalam MPG'.

"Majelis dalam pertimbangan tidak indahkan kesaksian ahli yang bersaksi, terutama saksi ahli yang diminta tergugat dan penggugat intervensi," lanjut Agung soal alasan berikutnya.

Kemudian, majelis hakim menyatakan masih ada perselisihan antara ARB dan AL saat menkumham terbitkan SK tersebut. Menurut Agung, berlandaskan UU Parpol justru melalui mekanisme partai perselisihan itu diselesaikan. Atas dasar itu itu menkumham terbitkan SK pengesahan termasuk akomodasi kubu Bali.

‎"Atas pertimbangan itu kami akan banding hingga tingkat MA untuk cari keadilan dan kebenaran berdasarkan UU. Kami juga minta agar waktunya dipercepat," ucap mantan Menkokesra itu‎.

(bal/vid)


Berita Terkait