Korupsi Program Siar, Kejagung Tahan Eks Direktur Program TVRI

Korupsi Program Siar, Kejagung Tahan Eks Direktur Program TVRI

Idham Khalid - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 20:33 WIB
Korupsi Program Siar, Kejagung Tahan Eks Direktur Program TVRI
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012, Irwan Hendarmin. Irwan merupakan tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

β€Ž"Kita lakukan penahanan, (ditahan) di rumah tahanan salemba cabang kejagung," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/6/2015).

Sarjono menjelaskan, penyidik sebelumnya memeriksaβ€Ž Irwan perihal pengadaan program siap siar. Irwan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan ini untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, melakukan tindak pidana dan juga mempengaruhi saksi," ujarnya.

Sementara itu, Irwan Hendarmin enggan mengomentari penahanannya. Irwan yang tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung itu langsung memasuki mobil tahan yang telah disiapkan di depan lobi Gedung Bundar.

Pengadaan acara siap siar yang disinyalir terkandung tindak pidana korupsi ini memiliki nilai kurang lebih Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir telah ditetapkan sebagai tersangka.

(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads