"Presiden melakukan kajian terutama berdasarkan UU TNI yang secara eksplisit menegaskan penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan seperti di Menkopolhukam, BIN, Basarnas, dan BNN," ujar Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Di sisi lain, dipadukan dengan adanya operasi militer selain perang, tugas pembantuan yang bisa dilakukan TNI. Jadi kombinasi dari dua aturan formal itu yang sedang dikaji, yang kemudian akan diputuskan bagaimana pelibatan prajurit TNI di lembaga yang meminta bantuan," lanjut Andi.
Menurut Andi, pelibatan TNI di sejumlah lembaga sipil karena adanya permintaan dari lembaga yang membutuhkan. Pemerintah ingin memastikan perbantuan itu tidak melanggar aturan.
"Pada dasarnya itu permintaan dari kementerian dan lembaga tertentu. Hanya saja kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu โkalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer," jelasnya.
Andi mencontohkan ketika Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengusulkan perwira aktif TNI untuk menjadi Deputi V. Sama halnya dengan itu, Jokowi juga meminta kajian terkait status prajurit TNI tersebut.
"Sedang dilakukan apakah memungkinkan perwira itu ditempatkan di sana. Atau perwira tinggi yang bersangkutan itu harus mengajukan pensiun dini. Nah kajian itu sedang disiapkan untuk disampaikan ke presiden, sehingga keterlibatan TNI untuk kementerian dan lembaga itu betul-betul sesuai dengan UU TNI," paparnya.
(mpr/fdn)











































