"Menolak gugatan untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Suwidya, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (19/5/2015).
Majelis Hakim menegaskan, kewenangan membatalkan pelaksanaan Muktamar partai bukanlah kewenangan pengadilan negeri. Hal itu, dikatakan Suwidya, sudah diatur dalam UU Parpol Tahun 2011.
"Pengadilan Negeri tidak mengesahkan atau membatalkan suatu Muktamar karena itu masalah internal partai," ucapnya.
Dengan adanya putusan ini, maka Muktamar kubu Romi dan kubu Djan Faridz tetap diakui. Tetapi kubu Djan Faridz bisa merasa di atas angin karena menang pada sidang sengketa kepengurusan partai di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu. Namun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan ini, pihak penggugat masih berpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan pertimbangkan untuk ajukan kasasi," ujar kuasa hukum penggugat, Humprey Djemat.
(Rivki/Ferdinan)










































