PN Jakpus Tolak Gugatan Kamal yang Minta Muktamar Romi dan SDA Dibatalkan

PN Jakpus Tolak Gugatan Kamal yang Minta Muktamar Romi dan SDA Dibatalkan

Rivki - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 20:04 WIB
PN Jakpus Tolak Gugatan Kamal yang Minta Muktamar Romi dan SDA Dibatalkan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan Wakil Kamal, pengurus Muktamar PPP VII Bandung 2011. Majelis Hakim menolak membatalkan Muktamar kubu Romahumuziy dan kubu Djan Faridz.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Suwidya, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (19/5/2015).

Majelis Hakim menegaskan, kewenangan membatalkan pelaksanaan Muktamar partai bukanlah kewenangan pengadilan negeri. Hal itu, dikatakan Suwidya, sudah diatur dalam UU Parpol Tahun 2011.

"Pengadilan Negeri tidak mengesahkan atau membatalkan suatu Muktamar karena itu masalah internal partai," ucapnya.

Dengan adanya putusan ini, maka Muktamar kubu Romi dan kubu Djan Faridz tetap diakui. Tetapi kubu Djan Faridz bisa merasa di atas angin karena menang pada sidang sengketa kepengurusan partai di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu. Namun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan ini, pihak penggugat masih berpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan pertimbangkan untuk ajukan kasasi," ujar kuasa hukum penggugat, Humprey Djemat.

(Rivki/Ferdinan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini